KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Bakamla

M. Ilham Ramadhan Avisena
31/7/2019 17:44
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Bakamla
Wakil Ketua KPK Alex Marwata(Antara/Wahyu Putro)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016 di lingkungan Badan Kemanan Laut (Bakamla).

Penetapan empat orang tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada 2016.

Empat orang tersangka yaitu LM (Leni Marlina) selaku Ketua Unit Pengadaan Layanan, JAM (Juli Amar Ma'ruf) selaku Anggota Unit Pengadaan Layanan pada Pengadaan Backbone Coastal Surveilance System.

Baca juga: KPK: Syafruddin Temenggung Vonis Lepas, Bukan Bebas

BU (Bambang Udoyo) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bakamla dan RJP (Rahardjo Pratjihno) selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi. Bambang Udoyo sebelumnya telah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dalam perkara suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

"LM dan JAM disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (31/7).

Sementara Rahardjo, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun BU dalam kasus ini ditangani oleh POM AL dikarenakan pada saat menjabat sebagai PPK yang bersangkutan merupakan anggota TNI AL," jelas Alex.

Keempat tersangka itu diduga telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp54 miliar. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya