Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI kedua sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa melalui video conference (vicon). Hal itu dilakukan karena tidak bisa hadir dalam ruang persidangan.
Pada persidangan di panel 1 kali ini setidaknya ada 9 saksi yang diperiksa melalui video conference berkaitan dengan perkara sengketa hasil Pileg di Provinsi Aceh.
Setelah Ketua MK Anwar Usman memimpin pengucapan sumpah saksi melalui video conference, hakim MK Arief Hidayat bergurau. Ia mengatakan karena banyaknya saksi melalui video conference, hakim MK harus teriak-teriak.
“Ini kalau banyak melalui vicon, hakimnya terpaksa suara ekstra dua kali, harus teriak-teriak,” kelakar Arief di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/7).
Baca juga: Perkara Setop, KPUD Bisa Tetapkan Caleg Terpilih
Ada 11 perkara yang akan menjalani persidangan pemeriksaan saksi di panel 1. Selain menghadirkan saksi di ruang persidangan, tiga pemohon dari Partai Aceh, Demokrat, dan Golkar menghadirkan saksi melalui video conference.
Dari Partai Aceh mengajukan saksi yakni Khalil Margatilah, Ibrahim, Efendi. Kemudian Partai Demokrat mengajukan saksi yakni Wahidin, Agusta Muchtar, Muhammad Khaidir. Dari partai Golkar mengajukan saksi Maimunah, Ainal Marsiah, M Iqramullah.
Termohon dari KIP Aceh juga menghadirkan saksi melalui video conference. Mereka yakni Chairudin, Yus’an, Cili Suherli, Sukri, Rizki Sidik, Muhammad Abrar, Irham Teguh dan Zahara.
Semua saksi tersebut melakukan video conference dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Kemudian, sidang dilanjutkan dengan memerika saksi satu per satu. Di panel 1 terdapat 3 hakim MK yang memeriksa persidangan, yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved