Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 58 perkara diputus untuk tidak berlanjut ke tahap pembuktian oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada pembacaan putusan sidang dismissal atau sela.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, status Putusan MK tentang dismissal kekuatannya sama dengan putusan akhir.
"Bila sudah ada Putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikitnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," jelas Hasyim, Selasa (23/7).
Karena itu, putusan dismissal, menurut Hasyim, sudah bisa menjadi sumber hukum bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
"Supaya SK KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota tentang penetapan peroleh kursi dan penetapan calon terpilih kokoh, harap dikutip Putusan MK tentang dismissal tersebut ke bagian 'Memperhatikan' dalam SK tersebut," terang Hasyim.
Baca juga: Hakim MK Ingatkan Saksi Jangan Beri Keterangan Palsu
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan soal perkara yang dibacakan untuk dilanjutkan dalam pemeriksaan saksi dan ahli ada tiga kemungkinan perkara tersebut akan diputus.
Yang pertama akan diterbitkan putusan sela dengan Amar Putusan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU), hitung ulang atau, rekap ulang.
Lalu yang kedua, ada putusan akhir berupa permohonan ditolak, artinya pokok perkara sudah diperiksa pembutian dan dinyatakan dalil pemohon tidak terbukti, sehingga permohonan ditolak. Terakhir, ada putusan yang dikabulkan MK.
"Artinya, berdasarkan pemeriksaan pembuktian (adu alat bukti dokumen/saksi atau PSU/Hitung Ulang/Rekap Ulang) dinyatakan dalil permohonan terbukti, dan permohonan dikabulkan," tandas Hasyim. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved