Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan perkara edit foto terlalu cantik dengan tergugat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk wilayah pemilihan Nusa Tenggara Barat nomor 26, Evi Apita Maya. Perkara tersebut diajukan ke MK oleh pesaingnya, Farouk Muhammad.
"Perkara 03 Farouk Muhammad DPD Provinsi NTB (diputus untuk dilanjutkan)," ujar hakim MK, Aswanto, saat pembacaan sidang putusan dismissal pada panel 3 di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut, hakim MK I Dewa Gede Palguna menuturkan sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon. Catatan yang diberikan hakim ialah para pihak harus menyerahkan daftar saksi, nama, alamat, lampiran foto KTP, dan pokok keterangan saksi sebelum sidang dimulai.
"Sidang dengan agenda mende-ngarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon dilanjutkan pada 23 Juli 2019 mulai pukul 08.00 WIB," kata Palguna.
Dalam menanggapi putusan tersebut, Evi Apita Maya mengaku pasrah terhadap proses persidangan di MK. Namun, ia optimistis MK dapat mengambil putusan secara bijaksana atas gugatan yang diajukan pesaingnya.
"Pastinya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, tentunya kita ikuti segala pro-sesnya," kata Evi.
Evi berharap MK dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. "Semoga MK tetap memperhatikan hati nurani dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, kemenangan Evi digugat karena dianggap berbuat tidak jujur lantaran mengubah fotonya hingga wajah yang bersangkutan tampak lebih cantik. Farouk lewat kuasa hukumnya, Heppy, mendalilkan hal itu sebagai pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu.
Evi sebelumnya menyatakan bahwa sebagai caleg dirinya berusaha terlihat lebih cantik untuk menarik simpati pemilih, baik fotonya saat kampanye maupun di surat suara. Karena itu, ia menilai gugatan yang dilayangkan Farouk aneh. (Ins/P-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved