Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CALON legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya mengaku menerima dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan perkara yang diajukan pesaingnya, Farouk Muhammad soal foto editan Evi yang dianggap terlalu cantik.
"Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri. Beliau adalah orang-orang yang bijaksana tentunya kita ikuti segala proses. Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya,"jelas Evi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/7)
Menurut Evi, pertimbangan hakim MK yang meloloskan perkara Farouk menilai baru syaratnya formil saja yang diterima. Ia mengatakan pihaknya akan membawa ahli pada persidangan berikutnya.
"Tentunya saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara saya. Kami sudah mempersiapkan satu orang ahli yang akan diajukan (untuk sidang berikutnya)" jelas Evi.
Baca juga: Publik Didorong Cermati Rekam Jejak Capim KPK
Perkara soal foto editan yang terlalu cantik itu, menurut Evi, bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu karena berkenaan dengan pelanggaran administrasi pemilu.
"Kalau dikaitkan dengan perkara ini kan menurut pemohon soal pelanggaran administrasi dan harusnya ini sudah selesai di tingkat Bawaslu. Selama ini dia (Farouk) tidak ada keberatan di tingkat Bawaslu," kata Evi.
Ia menambahkan "Permasalahkan foto tidak pernah diajukan keberatan oleh pemohon (saat tahapan calon). Dia (Farouk) baru mengajukan keberatan pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi pada saat itu baru diajukan keberatan," tukas Evi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan perkara edit foto terlalu cantik bagi caleg Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 26, Evi Apita Maya. Perkara tersebut diajukan ke MK oleh pesaingnya, Farouk Muhammad.
"Perkara 03 Farouk Muhammad DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (diputus untuk dilanjutkan)," ujar Hakim MK Aswanto saat pembacaan sidang putusan dismissal pada panel 3 di Gedung MK siang ini. (OL-1)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved