Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan permohonan perkara sengketa hasil pileg 2019 yang diajukan caleg DPR-RI Partai Gerindra Rahayu Saraswati dari daerah pemilihan DKI Jakarta II tidak berkedudukan hukum karena dinilai melewati tenggat waktu pengajuan.
"Pemohon telah melakukan perbaikan sekaligus mengajukan satu pemohonan baru pada 31 Mei 2019, padahal sama sekali belum pernah disinggung atau dituangkan dalam permohonan awal," ujar kuasa hukum KPU Absar Kartabrata di ruang sidang Panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (16/7).
Selain itu permohonan pemohon, dikatakan Absar, merupakan sengketa perolehan suara partai politik, sehingga yang berkedudukan hukum untuk menggugat seharusnya adalah partai politik bukan perseorangan.
Baca juga: Caleg Gerindra Paling Banyak Saling Sikut di MK
KPU menilai permohonan yang diajukan oleh keponakan Prabowo Subianto tersebut tidak dapat diterima oleh MK dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sehingga permohonan Rahayu tidak perlu dilanjutkan dalam agenda sidang pembuktian.
Selain itu, pemohon dinilai KPU tidak mempersoalkan sengketa hasil Pemilu. Sementara terkait dengan dalil pemohon atas pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pileg 2019 daerah pemilihan DKI Jakarta II, pemohon ternyata tidak mempersoalkan masalah tersebut ke Bawaslu yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
"Oleh karena permasalahan tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan Bawaslu," ujar Absar.(OL-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Raja Antoni mengingatkan bahwa untuk menjadi partai yang berhasil perlu menyiapkan infrastruktur partai yang kuat dan sehat.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, dari karir militer cemerlang, kiprah politik, hingga terpilih menjadi Presiden ke-8 Republik Indonesia.
Warga menyampaikan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan kehadiran SPPG Terjun Medan Marelan dan Partai Gerindra.
Keberangkatan Mirwan bersama istrinya untuk menunaikan ibadah umrah memicu sorotan publik.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8. Telusuri perjalanan karier militer, jejak politik, hingga visi Asta Cita untuk Indonesia Emas.
Dasco mengaku belum mengetahui apakah penolakan kader itu menjadi pertimbangan bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved