Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GERINDRA menjadi partai yang internalnya saling melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan hasil kajian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebanyak 32 sengketa internal Gerindra yang digugat ke MK, terdiri dari 10 sengketa internal menyangkut DPR RI, 9 DPRD Provinsi, dan 13 DPRD Kabupaten/Kota.
"Yang paling banyak yang permohonannya merupakan perselisihan internal partai politik adalah partai Gerindra, ada 32 permohonan," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Baca juga: MA Tolak Kasasi Kedua Prabowo-Sandi soal TSM
Fadli menuturkan maraknya sengketa internal di tubuh partai politik merupakan konsekuensi dari banyaknya caleg yang bersaing. Para caleg, jelasnya, sebelum melayangkan gugatan ke MK telah menempuh mekanisme internal partai. Namun, mereka banyak yang tidak puas sehingga memilih melayangkan gugatan ke MK.
"Itu kemudian membuka peluang terjadinya sengketa internal parpol atau sengketa antar caleg dalam internal partai. Bisa saja kemudian sengketa internal itu terjadi karena misalnya mekanisme di internal partai sudah dijalankan tapi kemudian masing-masing caleg merasa harus menguji ini secara hukum di MK," terang Fadli.
Gugatan sengketa internal, jelasnya, dapat dilayangkan oleh seorang caleg ke MK sejauh telah mengantongi rekomendasi dari partai. "Karena kalau kemudian caleg maju sendiri tanpa ada rekomendasi partai itu justru akan bermasalah nanti secara formil permohonannya di MK," imbuhnya.
Setelah Gerindra, partai kedua yang terbanyak mengajukan sengketa internal ke MK adalah Golkar dengan 22 perkara, diikuti Demokrat dengan 13 perkara, lalu PKB dengan 12 perkara. Total sebanyak 14 partai mengajukan perkara sengketa internal ke MK yang meliputi 94 perkara. (OL-8)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Raja Antoni mengingatkan bahwa untuk menjadi partai yang berhasil perlu menyiapkan infrastruktur partai yang kuat dan sehat.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, dari karir militer cemerlang, kiprah politik, hingga terpilih menjadi Presiden ke-8 Republik Indonesia.
Warga menyampaikan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan kehadiran SPPG Terjun Medan Marelan dan Partai Gerindra.
Keberangkatan Mirwan bersama istrinya untuk menunaikan ibadah umrah memicu sorotan publik.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8. Telusuri perjalanan karier militer, jejak politik, hingga visi Asta Cita untuk Indonesia Emas.
Dasco mengaku belum mengetahui apakah penolakan kader itu menjadi pertimbangan bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved