Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan PN Cibinong kepada pemerkosa dua anak, HI, 41.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, MA menganulir Setelah melalui Majelis kasasi, HI divonis dihukum 11 tahun penjara kepada pemerkosa 2 anak itu.
"Dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa HI, 41, pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Andi, Jumat (12/7).
Andi mengatakan putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Hukuman dengan nomor perkara 1949 K/Pi.Sus/2019 itu dijatuhkan dalam sidang pada Kamis (11/7) kemarin.
Terdakwa HI terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Baca juga: KPAI Kawal Putusan Kasasi Terdakwa Pemerkosa 2 Anak di Cibinong
Seperti diketahui, HI telah divonis bebas oleh PN Cibinong pada tanggal 25 Maret 2019 lalu. Hakim Muhammad Ali Iskandar yang menjadi hakim tunggal dan memberikan vonis bebas pada HI.
Padahal majelis hakim yang menangani persidangan kasus tersebut seluruhnya ada tiga orang yakni Chandra Gautama dan Raden Ayu Rizkiyati. Saat itu pertimbangan hakim Muhammad Ali Iskandar memutus bebas karena tidak adanya saksi yang melihat kejadian itu.
Atas kejanggalan vonis itu, MA kemudian mencopot Ketua PN Cibinong dan memberi sanksi disiplin kepada majelis hakimnya.
Vonis bebas tersebut kamudian menuai reaksi negatif dari kalangan masyarakat. Bahkan, muncul petisi di laman www.change.org dengan judul 'Berikan Keadilan untuk Kakak Beradik Joni dan Jeni (Anak Korban Perkosaan)'. (A-4)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved