Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR tengah menggodok revisi UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Pengaturan soal sistem rekrutmen dan usia hakim konstitusi dianggap sebagai hal krusial yang harus diperhatikan dengan detail dalam revisi UU tersebut.
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, selama ini belum ada belum ada aturan detail mengenai syarat dan aturan dalam proses rekruitmen hakim konstitusi. Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung bekerja memilih hakim konstitusi dengan cara masing-masing yang belum terintegrasi.
Baca juga: Dukungan Tanpa Syarat Partai NasDem Menuai Hasil
"Selama ini intinya rincian aturan soal pencalonan dan rekruitmen itu belum ada, selama ini belum jelas. Hanya ditulis dilakukan secara objektif, akuntabel, dan transparan, tapi detail dari tiga hal itu belum ada di UU MK," ujar Jimly dalam forum group discussion yang digelar Fraksi NasDem DPR di Gedung Parlemen, jakarta, Rabu (10/7).
Ia mengatakan, dalam revisi UU MK harus disertakan mengenai detail sistem dan syarat rekruitmen hakim konstitusi. Bila tidak di UU, paling tidak harus disebutkan bahwa ada aturan lain sebagai penjelasan dari beleid tersebut.
"Presiden harus buat perpres, MA harus buat Peraturan MA, begitu juga DPR. Harus dirinci apakah ada pansel atau tidak, jangan seperti selama ini kadang ada pansel kadang tidak, jadi suka-suka saja," ujar Jimly.
Selain soal sistem pencalonan hakim konstitusi, dalam revisi UU MK Jimly juga menganjurkan agar dimasukkan pasal mengenai batas minimal usia hakim MK. Ia mengatakan, untuk dapat menguasai hal-hal ketatanegaraan, dibutuhkan pengalaman dan kemampuan yang mumpuni.
"Jangan terlalu muda, dibutuhkan pengalaman untuk memimpin MK, ya mungkin sekitar minimal 60 tahun," ujar Jimly.
Pembahasan terhadap revisi kedua UU MK sudah dilakukan pemerintah dan DPR sejak 2018. Saat ini RUU MK telah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2019 dengan nomor urut 22. Pemerintah menjadi pihak pengusul revisi atas UU tersebut. (OL-8)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved