Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI NasDem DPR RI mendukung dilakukannya revisi UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Perbaikan dianggap perlu dilakukan, khususnya soal rekruitmen calon hakim konstitusi.
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Zulfan Lindan mengatakan NasDem tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai masukan dalam proses revisi UU MK. Berbagai diskusi dan dialog dilakukan, tidak hanya oleh anggota DPR Fraksi NasDem tetapi juga melibatkan beberapa ahli hukum.
Meski masa kerja anggota DPR 2014-2019 akan habis pada akhir September mendatang, Zulfan yakin revisi UU MK akan dapat diselesaikan.
"Saya kira keburu, prosesnya kan tinggal masing-masing fraksi memasukkan daftar inventarisasi sekarang ya. Nah kalau itu sudah masuk itu sebenarnya kan revisi-revisi hanya sedikit, biasanya tinggal bikin tim kecil saja untuk menyelesaikan," ujar Zulfan dalam FGD Fraksi Nasdem DPR RI dengan topik "Urgensi Penggantian UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi”, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7).
Baca juga: DPR dan Pemerintah Segera Selesaikan RUU MK dan RUU Lapas
Zulfan mengatakan fraksi NasDem menyetujui dibuatnya aturan mengenai pembentukan pansel untuk pencalonan hakim konstitusi. Dengan begitu, calon yang diusung untuk seleksi akan lebih independen dan berintegritas.
"Kita ingin UU ini nantinya memutuskan salah satunya adalah agar pola rekruitmen anggota MK ini melalui pansel itu lebih bagus supaya lebih objektif," tuturnya.
Adanya pansel juga diharapkan dapat membuat proses rekruitmen hakim konstitusi lebih profesional dan tidak sarat kepentingan. Khususnya kepentingan politis.
"Iya selama ini bisa dibilang politis. Bisa saja anggota DPR atau orang yang mau maju itu bisa melobi kemudian bisa terpilih, nah ini harus ketat ke depannya," pungkasnya.(OL-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved