Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengaku yakin Mahkamah Agung akan menolak kasasi yang diajukan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan kontra memori kepada MA untuk melawan gugatan Kasasi mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.
"Karena pihak terdakwa mengajukan Kasasi maka KPK menghadapinya dengan menyampaikan kontra memori Kasasi tertanggal 18 Februari 2019," terang Febri di gedung KPK, Senin (8/7).
Dalam kontra memori kasasi tersebut, KPK menilai, sebagian besar argumentasi yang disampaikan oleh Syafruddin hanyalah pengulangan dari apa yang sudah muncul di persidangan sebelumnya atau relatif tidak ada kebaruan didalamnya.
Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum KPK mengharapkan agar Majelis Hakim dalam perkara ini menolak Kasasi yang diajukan oleh Syafruddin.
Baca juga : Pemeriksaan Dorodjatun untuk Dalami Penerbitan Surat-surat KKSK
"Tentu saja kita semua menunggu putusan ini, selain karena secara formil telah diajukan ke Mahkamah Agung, KPK juga bertanggungjawab pada publik untuk terus secara serius menangani perkara BLBI dengan kerugian negara yang sangat besar ini," tukas Febri.
Sebelumnya, dalam putusan di tingkat Pengadilan Tinggi, hukuman untuk Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Itu lebih berat dibanding putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya memvonis Syafruddin 13 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK, kata Febri, meyakini independensi dan imparsialitas MA dalam memutus perkara ini. Pasalnya dalam perkara yang menjadi perhatian publik ini, KPK telah dengan cermat melakukan seluruh tahapan proses mulai dari penyidikan hingga ke rangkaian persidangan.
Terlebih, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan baru dari pengembangan kasus BLBI.
Dalam perkara ini, Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). (OL-7)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved