Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyerahkan keterangan tertulis terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/7).
Penyerahan keterangan tertulis tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Mochammad Afifuddin bersama pimpinan Bawaslu dari lima provinsi yakni Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat. "Hari ini kami memulai dengan penyerahan secara simbolis dari lima provinsi," kata Abhan.
Baca juga: Sidang PHPU Pileg 2019 Fase Akhir Buktikan Kinerja KPU
Dia mengatakan nantinya provinsi lain juga akan menyerahkan keterangan tertulis beserta alat bukti, secara bergantian sampai batas akhir Jumat (5/7).
Menurutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang PHPU itu akan memberikan penjelasan berdasarkan fakta-fakta pengawasan maupun tindak lanjut penanganan pelanggaran yang telah dilakukan.
"Semua yang didalilkan pemohon kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya," jelasnya.
Keterangan yang diberikan, lanjutnya, secara umum berupa hasil pengawasan secara umum di pemilihan legislatif yang didalilkan oleh pemohon, terutama yang berkaitan dengan Bawaslu.
"Keterangan yang diberikan tentu terkait dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, dan sepanjang itu mengenai Bawaslu akan diserahkan keterangannya sesuai dengan fakta hasil pengawasan," kata Abhan. (Ant/OL-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved