Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menegaskan pentingnya upaya rekonsiliasi oleh elit politik pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna mencegah pembelahan bangsa. Namun, ia mengingatkan agar rekonsiliasi tersebut tidak diartikan dalam pengertian yang sempit.
"Seluruh elit diharapkan betul-betul mampu mewujudkan rekonsiliasi bangsa, baik sosial dan politik. Namun agenda rekonsiliasi tidak boleh diartikan sempit sebagai sebatas ajang transaksional dan bagi-bagi kekuasaan," tutur Titi dalam keterangannya, Jumat (28/6).
Baca juga: MK Satu-Satunya Upaya Hukum Terakhir Prabowo-Sandi
Titi menjelaskan, agenda rekonsiliasi harus dimaknai dengan proses penghentian pertikaian dan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Salah satunya ditandai dengan ketulusan elit untuk legawa menerima hasil pemilu dan mengakui keterpilihan paslon yang ditetapkan KPU.
Menurutnya, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi para elit yang bersaing pada pemilu kemarin untuk mengajak para pendukungnya mentransformasi partisipasi politik dari bilik suara menuju partisipasi aktif warga negara untuk mengawasi kerja-kerja dan kinerja para eksekutif dan legislatif terpilih. Titi berpendapat, rekonsiliasi politik bukan hanya penting di antara para elit, tapi juga para pendukung yang punya fanatisme dan afeksi politik yang kuat.
"Seluruh elit, bagian dari paslon 01 dan 02 semestinya mendinginkan suasana dan sudah mulai bicara agenda ke depan. Sehingga publik merasa yakin bahwa kepemimpinan terpilih memang punya komitmen untuk fokus membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi untuk semua kelompok secara inklusif dan terbuka," tutur Titi.
Lebih lanjut, Titi menilai pada pemerintahan terpilih nantinya tetap dibutuhkan kelompok pengawas atau oposisi sebagai penyeimbang dalam demokrasi yang produktif dan konstruktif. Peranan dari oposisi tersebut akan menjalankan fungsi check and balances dalam sistem presidensil agar terciptanya demokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik. (OL-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved