Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MK Tolak Seluruh Gugatan Kubu Prabowo-Sandi

Insi Nantika Jelita
27/6/2019 21:19
MK Tolak Seluruh Gugatan Kubu Prabowo-Sandi
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hari ini.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

MAHKAMAH Konstitusi telah selesai membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Gugatan tersebut diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6).

Putusan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan sembilan majelis hakim MK pada Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) MK. Selama 8,5 jam majelis hakim MK membacakan sidang putusan sengketa hasil pilpres 2019. Sidang dimulai pukul 12.40 hingga 21.16 , dengan dua kali skors.

Baca juga: Pasca Putusan MK, KPU Langsung Gelar Pleno

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Anwar Usman yang didampingi delapan hakim lainnya, yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.

MK telah mematahkan beberapa dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang adanya pelanggaran Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Putusan MK ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

MK jug memutuskan untuk tidak menerima dalil pemohon terkait perolehan suara versi Prabowo-Sandiaga dimana dalam gugatanya mendalilkan pasangan calon Prabowo-Sandiaga memperoleh 52% atau 68.650.239 suara, sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebanyak 63.573.169 atau 48% suara.

Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, pasangan Jokowi-Amin unggul telak dengan memperoleh 85.607.362 suara, sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara.  (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya