Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi telah selesai membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Gugatan tersebut diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6).
Putusan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan sembilan majelis hakim MK pada Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) MK. Selama 8,5 jam majelis hakim MK membacakan sidang putusan sengketa hasil pilpres 2019. Sidang dimulai pukul 12.40 hingga 21.16 , dengan dua kali skors.
Baca juga: Pasca Putusan MK, KPU Langsung Gelar Pleno
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Anwar Usman yang didampingi delapan hakim lainnya, yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.
MK telah mematahkan beberapa dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang adanya pelanggaran Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Putusan MK ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
MK jug memutuskan untuk tidak menerima dalil pemohon terkait perolehan suara versi Prabowo-Sandiaga dimana dalam gugatanya mendalilkan pasangan calon Prabowo-Sandiaga memperoleh 52% atau 68.650.239 suara, sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebanyak 63.573.169 atau 48% suara.
Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, pasangan Jokowi-Amin unggul telak dengan memperoleh 85.607.362 suara, sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara. (OL-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved