Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tak menemukan fakta adanya intimidasi dari ajakan berbaju putih pada hari pencoblosan, Rabu, 17 April 2019. Hal tersebut diketahui dari proses persidangan yang tidak menunjukkan bukti adanya intimidasi dari ajakan tersebut.
Hakim MK Arief Hidayat yang membacakan hal tersebut juga menyebut dalil yang disampaikan pemohon pasangan calon presidan dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tak relevan. Pasalnya, dalil itu tak terbukti selama persidangan.
"Dalil tidak relevan," jelas Arief di dalam ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Kamis (27/6).
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto, mendalilkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo melanggar asas kerahasiaan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Indikasinya, ajakan Jokowi kepada masyarakat memakai baju putih saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Menuliskan pesan untuk ramai-ramai memakai baju putih pada saat datang ke TPS 17 April ajakan dari kontestan pemilu demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan tapi juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam pilpres," kata Bambang dalam sidang di MK, Jumat (14/6).
Baca juga: PAN Akan Sampaikan Sikap Politik Pascaputusan MK
Ajakan Jokowi itu, menurut Bambang, adalah pelanggaran sesuai Pasal 22E Undang-Undang dasar (UUD) 1945.
"Karena boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif yang tidak memilih paslon (pasangan calon) 01 dan karenanya tidak berkenaan memakai baju putih meskipun baru merupakan ajakan," ungkapnya.
Seruan Jokowi, lanjut dia, menguatkan indikasi terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematiis dan masif (TSM) seperti yang didalilkan dalam gugatan kubu Prabowo. Terstruktur dalam artian instruksi dikeluarkan oleh Jokowi sebagai petahana yang menjabat struktur tertinggi di dalam pemerintahan.
"Bersifat sistematis karena matang direncanakan baju putih ke TPS dan dilaksanakan pada 17 April dan masif dijelaskan seluruh wilayah Indonesia yang mempengaruhi psikologis pemilih," pungkasnya.(medcom.id/OL-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved