Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

TKN Yakin tidak Ada Dissenting Opinion di Putusan MK

Putra Ananda
27/6/2019 11:53
TKN Yakin tidak Ada Dissenting Opinion di Putusan MK
Majelis Hakim Konstitusi memipin sidang di MK(ANTARA/Galih Pradipta)

ANGGOTA tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta meyakini tidak akan ada perbedaan pandangan antarhakim atau dissenting opinion dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2019. Keyakinannya didasari pada lemahnya bukti dan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, Prabowo-Sandi.

"Saya kok tidak melihat tanda-tanda (dissenting opinion) ya, walau pun itu semua hak beliau, para hakim," tutut Wayan saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Wayan melanjutkan jika memang ada dissenting opinion dia menilai pertimbangan tedsebut pasti lemah. Menurutnya, tidak ada alasan bagi salah satu hakim mengeluarkan dissenting opinion.

"Bagaimana dissenting opinion dibuat kalau tidak ditunjang alat bukti yang membuat keyakinannya berbeda dengan hakim lain," ujar Wayan.

Baca juga: Jelang Pembacaan Putusan MK, BW Mengaku Perbanyak Doa

Wayan melanjutkan setelah MK selesai membacakan putusan, setiap pihak harus bisa menerima keputusan MK dengan baik.

Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada MK sebagai lembaga peradilan tinggi yang putusannya bersifat final dan mengikat.

"Jangan mengatakan saya paling benar. Kalau enggak menang akan saya lawan kalau begitu kan dia menjadi hakim atas pendapatnya sendiri. Pendapat dia boleh saja kalau berbeda dengan pendapat pihak lain biasa. MK kalau sudah mengadili memutuskan tidak ada cara lain kecuali mentaati kalau kita sebagai penganut negara hukum yang benar," ujarnya.

Sesuai jadwal, MK akan melaksanakan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada hari ini, Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

Saat ini, para anggota kuasa hukum baik pihak pemohon dan termohon sudah mulai hadir di gedung MK. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya