Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASSA dari berbagai organisasi masyarakat mulai berkumpul di Kawasan Patung Kuda Monumen Nasional sejak pukul 08.00 WIB untuk mengikuti proses sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Massa yang didominasi ibu-ibu itu bahkan telah datang ke kawasan Patung Kuda sejak pukul 07.00 WIB. Mereka kompak mengenakan baju putih-putih sambil membawa papan-papan berisi pesan protes penyelenggaraan Pemilu.
"Kita kawal MK (Mahkamah Konstitusi) jangan ada yang dicurangi. MK harus berani memutuskan adanya kecurangan," ujar Dasimah, warga asal Kampung Rambutan, Kamis (27/6).
Ia mengaku rela datang beserta rombongan karena menganggap proses Pemilu telah terjadi kecurangan. Maka dari itu, kata dia, aksi ini merupakan perjuangan untuk menuntut keadilan.
"Pemerintah harus bertanggung jawab atas ratusan petugas pemilu dan syuhada yang meninggal akibat kerusuhan 21-22 Mei 2019," kata dia.
Baca juga: MUI Minta Masyarakat Hormati Putusan MK
Aksi kali ini bukan hanya dihadiri massa yang berasal dari Jakarta saja. Warga dari berbagai wilayah daerah juga ikut dalam unjuk rasa tersebut.
Suprihatini contohnya, ia bersama tujuh temannya datang dari Bandung menggunakan kereta api sejak Rabu (26/7) dini hari. Ia rela meninggalkan urusan rumah tangga di rumah untuk mengikuti aksi.
Begitu pula dengan Cipto, seorang warga Tegal yang rela pergi sendirian. Ia berdalih kedatangannya untuk membela kebenaran dan berharap MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi.
"Salah satu Paslon sudah melakukan kecurangan secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Saya meminta keadilan," kata dia.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6). Agenda pembacaan putusan akan dilakukan pada pukul 12.30 WIB. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved