Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Sumatra Barat Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Agung yang menolak laporan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 terkait gugatan adanya dugaan tindak pidana terstrukur sistematis dan masif (TSM) pada Pemilu 2019 terhadap Badan Pengawas Pemilu Bawaslu) RI, membuktikan tidak ada pelanggaran administrasi Pemilu.
"Tidak ada pelanggaran adiministrasi Pemilu. Sekarang para pihak betul-betul hanya menuggu perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri Amsari saat dihubungi Rabu (26/6) malam.
Sebelumnya, alasan penolakan MA terhadap gugatan 02 itu karena sebelumnya BPN kalah dalam persidangan administratif pemilu dengan Bawaslu.
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan umum yang diajukan oleh Jendral TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," bunyi putusan Nomor 1 P/PAP/2019 yang diterima oleh Media Indonesia, Rabu (26/6).
Baca juga : TKN: Penolakkan MA Buktikan Tuduhan 02 Tidak Berdasar
Selain itu, kepada pihak pemohon yakni Djoko Santoso juga dikenakan hukuman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1,000,000.
Salinan sah penolakan kasasi tersebut telah dikirimkan MA kepada Djoko Santoso selaku penggugat dan Bawaslu selaku tergugat melalui surat Nomor 27/P.PT/VI/2019/1/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019.
Selain itu, Feri mengatakan gugatan 02 akan kandas di Mahkamah Konstitusi, karena dalil dan buktinya lemah serta tidak terpenuhinya unsur TSM.
Dia pun tak yakin MK akan mengabulkan gugatan pemungutan suara ulang di 12 provinsi sebagai permohonan kubu 02.
"Ngak mungkin ada PSU karena harus membuktikan TSM. Sementara alat bukti TSM lemah," jelasnya.
Dia meminta capres Prabowo Subianto bersikap negarawan. "Sudah harus ada yang menasihati pak prabowo untuk segera menghormati hasil Pemilu dengan menelpon 01 karena pak prabowo tidak boleh mengorbankan kenegarawanannya dengan berlarut-larut meributkan sesuatu di mana dia sudah kalah," pungkasnya. (OL-7)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved