Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kubu Prabowo Subianto- Sandiaga Uno pada tingkat kasasi terkait kecurangan TSM Pilpres 2019 telah membuktikan kalau tuduhan itu tidak berdasar.
"Memang ketika kita mengajukan pengaduan atau laporan itu kan harus didasarkan pada fakta dan bukti, kalau memang fakta dan buktinya tidak ada ya tentu dalil yang dimohonkan itu tidak dikabulkan," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (26/6).
"Ya tuduhan tidak berdasar, dan kita menyayangkan tuduhan ini hanya tuduhan belaka tanpa ada buktinya," sambungnya.
Politikus partai NasDem itu meminta agar elite politik tidak membiasakan diri mengonstruksi narasi kosong. Terlebih apa yang dibangun selama ini tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Baca juga : Bawaslu Benarkan MA tidak Terima Gugatan 02
"Dengan putusan ini membuktikan bahwa tuduhan yang dilontarkan ke publik, media dan disebarkan sedemikian rupa ternyata memang tidak sesuai dengan fakta," ujarnya.
Pun demikian, Taufik menilai langkah yang diambil oleh kubu Prabowo-Sandi untuk memperkarakan persoalan TSM melalui Bawaslu dan MA sudah tepat.
"Kalau dari prosedur ya persoalan TSM harus lewat Bawaslu kemudian kasasi bisa ke MA, kalau prosedur ini sudah benar, bukan ke MK. Tapi kan kalau dari materilnya sudah jelas, mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya," terangnya.
Lebih jauh TKN, kata Taufik, mengharapkan putusan yang sama dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi besok. Terlebih kubu Prabowo-Sandi gagal membuktikan tuduhannya dalam persidangan.
Senada, Wakil Ketua TKN, Arsul Sani meyakini sembilan Hakim MK akan memutus putusan yang selaras dengan MA. "Kami yakin bahwa MK juga akan memiliki pandangan yang satu garis dengan MA," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, MA menolak permohonan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Djoko Santoso atas permohonan sengketa administatif pelanggaran pemilu/
Putusan itu beredar melalui surat salinan sah dengan nomor 1 P/PAP/2019. Dalam salinan surat itu diputuskan bahwa permohonan Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima. (OL-7)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved