Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak laporan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan adanya dugaan tindak pidana terstrukur sistematis dan masif (TSM) pada Pemilu 2019.
Adapun alasan penolakan gugatan tersebut karena sebelumnya BPN kalah dalam persidangan administratif pemilu dengan Badan Pengawas Pemilu.
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan umum yang diajukan oleh Jendral TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," bunyi putusan Nomor 1 P/PAP/2019 yang diterima oleh Media Indonesia, Rabu (26/6).
Selain itu, kepada pihak pemohon yakni Djoko Santoso juga dikenakan hukuman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1,000,000.
Baca juga : Mahfud MD Minta Semua Pihak Terima Putusan MK
Salinan sah penolakan kasasi tersebut telah dikirimkan MA kepada Djoko Santoso selaku penggugat dan Bawaslu selaku tergugat melalui surat Nomor 27/P.PT/VI/2019/1/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019.
Saat dikonfirmasi kepada Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, ia mengaku pihaknya sudah megetahui informasi tersebut namun untuk salinan resmi surat dari MA belum diketahuinya.
"Bsa dibaca kok intinya kan ditolak sama MA apa yg dilaporkan atas putusan kita dalam penanganan TSM. Itu sudah kita proses dan kita putus (soal penolakan laporan TSM)," jelas Afif.
Sebelumnya, Bawaslu telah menolak gugatan dugaan tindak pidana terstrukur, sistematis dan masif (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
Alasannya, karena tidak kuatnya alat bukti yang diajukan 02, di mana hanya menunjukan berupa print out atau berita online yang dikumpulkan. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019.
"Ya diputus hari ini. Isi putusannya permohonan tidak dapat diterima," ujar Jubir MA Andi Samsan. (OL-7)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved