Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyiapkan agenda khusus.
Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, pihaknya optimistis putusan MK akan menguatkan apa yang sudah ditetapkan KPU terkait perolehan hasil suara.
"Kalau soal optimisme bahwa keputusan yang kami tetapkan terhadap hasil perolehan suara (Pilpres), tentu kami yakini putusan itu benar dan kita jadikan penetapan. Kita berharap apa yang sudah kita tetapkan, dikuatkan oleh putusan MK. Itu optimisme kita," ujarnya di Gedung Bawaslu RI, Sarinah, Jakarta, Rabu (26/6).
Adapun hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU pada 21 Mei lalu adalah paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan 85.607.362 suara atau 55,50% suara sedangkan perolehan suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 68.650.239 atau 44,50% suara. Selisih suara keduanya mencapai 16.957.123 suara.
Baca juga: BPN: Kita Siap Menang dan Siap Kalah
Pascapenetapan KPU, Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengajukan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Mei 2019.
Sidang perdana sengketa PHPU Pilpres dimulai pada 14 Juni dan besok merupakan pembacaan putusan oleh majelis MK.
"Kami yakini ya, optimistis dan yakin putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK. Kita sudah melaksanakan tugas kita dengan saksi, jawaban, dan bukti-bukti (saat persidangan MK). Tentu kita optimis bahwa apa yang dituduhkan kepada kita tidak benar dan tidak terbukti di MK," tandas Evi. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved