Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dipastikan akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6).
Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan ke-9 hakim nantinya akan bergiliran membacakan hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Sidang pengucapan putusan ya seperti biasa, dipimpin Ketua MK Anwar Usman, lalu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan dalam sidang pleno,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6).
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dihadiri para pihak mulai dari pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu.
Setiap pihak diberi kuota sebanyak 20 orang yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan. MK juga sudah bersurat dengan semua pihak 3 hari sebelum sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 dimulai.
Baca juga: Kapolri Larang Unjuk Rasa di MK
"Para pihak diberikan tempat duduk sebanyak 20 kursi di ruang sidang. Diharapkan semua hadir karena ini menunjukkam keseriusannya dalam berperkara. Tapi sekali lagi kewajiban MK hanya menyampaikan surat panggilan, bahwa mereka akan hadir terserah kepada para pihak," jelas Fajar.
Mengenai berapa lama waktu sidang akan berlangsung, Fajar belum bisa memastikan bisa berlangsung cepat atau lama hingga dini hari seperti saat sidang pemeriksaan saksi.
Dirinya, hingga saat ini, belum mengetahui berapa halaman putusan yang akan dibacakan majelis hakim.
”Kita belum tahu sampai jam berapa, karena kita belum tahu juga berapa halaman putusan yang besok akan dibacakan,” katanya.
Selanjutnya, menurut Fajar, setelah putusan sidang sengketa Pilpres. MK akan mulai melakukan tahapan sengketa Pileg 2019. Tahapannya mulai pada 1 Juli 2019.
“Ya, 1 Juli besok. Rencananya, MK akan melakukan registrasi terhadap permohonan sengketa hasil pileg yang sudah diajukan ke MK,” pungkasnya. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved