Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Luhut B Pandjaitan, mengaku optimistis tidak akan ada kerusuhan atau gejolak berarti pascaputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni mendatang.
Luhut berharap setiap pendukung mau mengikuti sikap tenang kedua pasangan calon dalam menghadapi proses PHPU di MK.
"Saya pikir nurut saja ya sama Pak Prabowo (untuk damai). Kan Pak Prabowo sudah menyampaikan begitu. Harapannya semua tenang-tenanglah. Bagaimanapun negeri ini kan negeri kita ramai-ramai. Bukan negeri satu orang saja," ujar Luhut di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6).
Ia mengatakan, pesan damai Prabowo dan Jokowi harus jadi pedoman seluruh masyarakat. Apalagi keduanya, menurut Luhut, juga masih berhubungan baik hingga saat ini.
Baca juga: Kapolri Larang Unjuk Rasa di MK
Terkait rekonsiliasi, Luhut mengatakan hal itu masih terus dijajaki. Pertemuan usai putusan MK sangat mungkin terjadi. Ia mengatakan Jokowi sangat ingin bisa segera bertemu dengan Prabowo dan Sandiaga.
"Sangat (ingin rekonsiliasi). Nanti dengar saja pidato presiden setelah pengumuman. Insya Allah semua baik-baik, tentu nanti presiden akan menyampaikan pidato sebagai presiden terpilih. Insyaallah akan mengajak supaya kita ramai-ramai membangun negara kita ini," ujar Luhut.
Luhut juga tidak menampik kemungkinan kelak Jokowi yang akan menyambangi Prabowo ke kediamannya untuk rekonsiliasi. Sama halnya dengan yang dilakukan pada 2014 silam.
"Ya bisa saja terjadi begitu. Tidak ada yang tidak mungkin. Jokowi kan orang humble. Dia orang yang sangat bersahaja, ibunya bersahaja. Dan untuk kepentingan negara, saya kira Pak Jokowi tidak akan pernah sungkan untuk berbuat apa saja," pungkas Luhut. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved