Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pendukung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, melakukan aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6), menuai kritik. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, menilai unjuk rasa bertajuk 'halalbihalal 212' saat putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu tidak diperlukan.
"Kalau mau halalbihalal ya silakan. Tapi fungsikan itu halalbihalal. Bukan malah melakukan aksi mendeligitamasi atau mendesak dan menekan hakim untuk melakukan putusan," kata pria yang karib disapa Cak Nanto itu di Jakarta, Selasa (25/6).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ikut dalam aksi tersebut. Menurutnya, unjuk rasa tersebut tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Jika dipaksakan, Nanto menilai aksi itu berpotensi memunculkan disintegrasi di tengah masyarakat. Pasalnya, ia menduga ada motif tekanan yang dilancarkan saat unjuk rasa.
"Tidak boleh melakukan upaya aksi-aksi yang menekan proses yang sudah sangat terbuka. Jadi upaya penggorengan opini malah membuat disintegrasi," katanya.
Baca juga: Medsos tidak akan Dibatasi saat Putusan MK
Ia melihat aksi itu bisa membuat pendukung Prabowo yang sudah bisa menerima kekalahan, berpikir untuk ikut unjuk rasa. Padahal arahan paslon 02 jelas, supaya mereka tak lagi berdemonstrasi di depan MK.
"Saya kira itu tidak boleh dilakukan terus menerus dengan landasan payung hukum dan gugatan hukum sudah dilakukan, dan kita tinggal menunggu MK," katanya.
Nanto menyebut putusan MK akan bergulir suka atau tidak suka. Pemenang dari pemilihan umum juga akan ditentukan saat itu, dan semua pihak harus menerima.
Ia mengingatkan ada yang lebih penting daripada putusan tersebut. Yakni merajut kembali persatuan antar anak bangsa. Untuk itu, tidak perlu ada narasi memecah belah, apalagi berkontribusi dalam aksi.
"(Aksi) Itu saya kira malah tidak elok dalam konteks demokrasi yang sudah ditempuh oleh 02 dalam pelaksanaan pemilu," katanya.
Nanto juga meminta MK agar memutuskan sengketa pilpres dengan dasar yang kuat. Sehingga tak ada perdebatan hukum di kemudian hari.
"Karena prosesnya sudah sangat panjang. Kami berharap semua pihak kembali merajut kebersaaman untuk bangsa ke depan," pungkas Nanto. (Medcom/OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved