Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RENCANA pendukung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, melakukan aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6), menuai kritik. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, menilai unjuk rasa bertajuk 'halalbihalal 212' saat putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu tidak diperlukan.
"Kalau mau halalbihalal ya silakan. Tapi fungsikan itu halalbihalal. Bukan malah melakukan aksi mendeligitamasi atau mendesak dan menekan hakim untuk melakukan putusan," kata pria yang karib disapa Cak Nanto itu di Jakarta, Selasa (25/6).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ikut dalam aksi tersebut. Menurutnya, unjuk rasa tersebut tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Jika dipaksakan, Nanto menilai aksi itu berpotensi memunculkan disintegrasi di tengah masyarakat. Pasalnya, ia menduga ada motif tekanan yang dilancarkan saat unjuk rasa.
"Tidak boleh melakukan upaya aksi-aksi yang menekan proses yang sudah sangat terbuka. Jadi upaya penggorengan opini malah membuat disintegrasi," katanya.
Baca juga: Medsos tidak akan Dibatasi saat Putusan MK
Ia melihat aksi itu bisa membuat pendukung Prabowo yang sudah bisa menerima kekalahan, berpikir untuk ikut unjuk rasa. Padahal arahan paslon 02 jelas, supaya mereka tak lagi berdemonstrasi di depan MK.
"Saya kira itu tidak boleh dilakukan terus menerus dengan landasan payung hukum dan gugatan hukum sudah dilakukan, dan kita tinggal menunggu MK," katanya.
Nanto menyebut putusan MK akan bergulir suka atau tidak suka. Pemenang dari pemilihan umum juga akan ditentukan saat itu, dan semua pihak harus menerima.
Ia mengingatkan ada yang lebih penting daripada putusan tersebut. Yakni merajut kembali persatuan antar anak bangsa. Untuk itu, tidak perlu ada narasi memecah belah, apalagi berkontribusi dalam aksi.
"(Aksi) Itu saya kira malah tidak elok dalam konteks demokrasi yang sudah ditempuh oleh 02 dalam pelaksanaan pemilu," katanya.
Nanto juga meminta MK agar memutuskan sengketa pilpres dengan dasar yang kuat. Sehingga tak ada perdebatan hukum di kemudian hari.
"Karena prosesnya sudah sangat panjang. Kami berharap semua pihak kembali merajut kebersaaman untuk bangsa ke depan," pungkas Nanto. (Medcom/OL-2)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved