Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
CAWAPRES nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin meminta semua pihak menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2019.
Ia berharap tidak ada lagi aksi massa menjelang dan saat putusan dibacakan MK nanti.
"Jangan ada lagi demo-demo yang sifatnya memprovokasi apalagi sampai menimbulkan ricuh," kata Kiai Ma'ruf di sela-sela acara Halalbihalal PBNU, Jakarta, Senin (24/6) malam.
Baca juga: Medsos tidak akan Dibatasi saat Putusan MK
Ia berpesan kepada semua pihak yang berbeda pilihan politik agar bersatu kembali.
"Sesudah ini kita bersatu lagi, tidak ada lagi friksi, tidak ada 01, tidak ada lagi 02," katanya.
Halalbihalal PBNU ini juga dihadiri Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro
Sandjojo dan Menristek Dikti M. Nasir.
Selain Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, juga hadir Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Dewan Pers M. Nuh dan mantan menteri luar negeri Alwi Shihab. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved