Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) membenarkan pernyataan saksi dari tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Candra Irawan, bahwa tidak ada persoalan atau protes yang terjadi tingkat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) namun protes hanya di tingkat suara partai politik dan calon legislatif.
"Situasi rekapitulasi nasional berjalan, seperti menurut saksi, sangat familiar seperti tingkat di bawahnya dan penuh dinamika tapi sangat lancar," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 kelima di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6).
Baca juga: Yusril Pastikan Kesaksian Anas untuk Jawab Kesaksian Haerul
Abhan menjelaskan bahwa dinamika terjadi pada proses rekapitulasi suara Partai Politik ataupun suara calon legislatif. "Protes terjadi pada saat rekapitulasi perolehan suara Parpol maupun antarcaleg dalam satu Parpol di Papua dan di Kalbar, ketika PPWP tidak ada dinamika sampai skorsing dan sebagainya," katanya.
Abhan menjelaskan sebelum rapat dimulai, Ketua KPU, Arief Budiman, mempertanyakan kepada para pihak yang hadir tentang mekanisme jika ada persoalan pada perolehan suara. Menurut Abhan, para pihak yang hadir sepakat jika terjadi masalah maka disepakati pengecekan turun hingga tingkat kabupaten saja.
"Disepakati hanya bisa sampai tingkat DB (Kabupaten), namun ada pengecualian sampai tingkat DA (Kecamatan) di Provinsi Kalimantan Barat. Itu pun hanya persoalan perolehan suara partai politik dan DPR," ujarnya.
Hal itu bermula ketika Hakim, I Dewa Gede Palguna, merasa jawaban Candra berubah-ubah. Saat itu Candra mengatakan tak ada pihak keberatan terkait perolehan suara Pilpres 2019, tapi ketika ditanya oleh kuasa hukum tim 02, Candra mengatakan ada keberatan.
"Saudara saksi, tadi ketika ditanya termohon katanya sejak provinsi tidak ada keberatan. Tapi ketika ditanya Pak Nasrullah saudara bilang ada keberatan. Yang saudara maksudkan dengan pak Nasrullah sama tidak ini?" tanya Palguna ke Candra
"Sepanjang menyangkut hasil perolehan suara pilpres tidak ada keberatan Yang Mulia," jawab Candra
"Adanya keberatan soal apa?" tanya Palguna lagi.
Baca juga: Saksi Akui Proses Rekap Nasional Berlangsung Hangat
"Keberatan di luar soal perolehan suara. misalnya soal DPK, kedua disampaikan ada kecurangan-kecurangan di proses rekap daerah, kabupaten, provinsi dan DPT ganda," ujar Candra.
Menurut Abhan, Rapat rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional dibagi dua panel, tapi di awal hanya satu panel pleno besar. Lengkap ketua dan anggota KPU, Bawaslu juga lengkap, peserta pemilu juga ada saksinya. Kemudian dibahas komitmen apa yang bisa dibahas
dalam rekapitulasi nasional ini. (Ant/OL-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved