Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Batubara, Sumatra Utara, memastikan kehadiran tahanan kota Rahmadsyah Sitompul di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa izin.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara Edy Syahjuri Tarigan saat dihubungi, Kamis (20/6), menuturkan Rahmadsyah tengah menjadi terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
'Karena menjadi terdakwa, yang bersangkutan juga berstatus sebagai tahanan kota," ujar Edy.
Adapun kasus yang membelit Rahmadsyah, jelas dia, terkait dengan unggahan dia di akun Facebook mengenai Pilkada Batubara 2018. Menurut Edy, Rahmadsyah mengunggah konten yang dianggap menimbulkan kegaduhan karena menyerang salah satu pasangan calon.
Edy mengatakan kehadiran Rahmadsyah di sidang MK mengejutkan Kejaksaan Negeri Batubara. Pasalnya, ia tidak meminta izin ke luar kota untuk bersaksi pada pengadilan sengketa Pilpres di MK.
Pada hari itu, jelas Edy, Rahmadsyah hanya meminta izin tidak mengikuti persidangan kasusnya dengan alasan ingin mengantar orangtuanya berobat ke Jakarta.
Namun ternyata kepergiannya ke Jakarta adalah untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa pemilu presiden (pilpres) di MK.
Padahal, lanjut Edy, ketidakhadiran Edy membuat persidangan kasusnya ditunda oleh hakim.
Edy menjelaskan, bila mengacu aturan, Rahmadsyah harus mendapat izin dari hakim jika ingin ke luar kota untuk bersaksi di sidang MK. Pada kenyataanya, dengan pemberitahuan hendak mengantarkan orangtua berobat, ia malah menjadi saksi di MK.
Baca juga: Saksi 02 Jadi Tahanan Kota, KPU: Publik Bisa Menilai
Karena itu Edy memastikan bahwa apa yang dilakukan Rahmadsyah itu adalah pelanggaran aturan. Yakni menyalahgunakan perizinan yang diberikan hakim.
Karena itu, sambung dia, Kejari Batubara tinggal menunggu keputusan hakim atas pelanggaran tersebut. Status tahanan kota Rahmadsyah, imbuhnya, berpeluang dicabut yang artinya ia akan berada di sel selama proses persidangan kasusnya. (X-15)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Bahlil Lahadalia, menyampaikan apresiasi kepada generasi muda Indonesia yang telah membantu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
Relawan Muda Airlangga Hartarto (Rumah Indonesia) memberi dukungan Prabowo Subianto-Erick Thohir sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Ketegasan karakter Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi poin positif bagi Prabowo dalam kontestasi pemilu mendatang.
Elektabilitas calon presiden menuju Pilpres 2024 masih dinamis.
Hijrahnya Sandiaga Uno ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpeluang memunculkan kembali duet dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
RATUSAN relawan Jawara Prabowo-Sandi 2019 Provinsi Banten, resmi menyatakan dukungan kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk maju pada Pilpres 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved