Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mempertanyakan bukti 17,5 juta data yang diklaim bermasalah oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bukti itu penting untuk menilai pernyataan kubu Prabowo.
"Ini bukti sudah diverifikasi, bukti P1-P155 tentang DPT tidak wajar. Tapi saya cari nggak ada. Ini supaya bisa dikonfrontasi," kata Hakim Enny dalam sidang, Rabu (19/6).
Namun, kubu Prabowo tidak bisa memberikan bukti yang dimaksud hakim.
"Tim kami yang mengurus itu saat ini sedang mengurus dokumen lain," kilah salah satu tim kuasa hukum 02.
Baca juga: Berbelit-Belit, Saksi 02 Ditegur Hakim MK
Hakim Anggota Aswanto menyebut akan lebih baik bila bukti yang dimaksud bisa ditampilkan dan dikroscek.
Namun, karena orang yang bertanggung jawab sedang mengurus dokumen lain, hakim bakal menunggu hingga sidang dimulai usai istirahat.
Sebelumnya, hakim MK memberikan waktu bagi kubu 02 hingga pukul 12.00 WIB untuk menyerahkan bukti-bukti yang belum diserahkan. Saat ini, sidang diskors untuk istirahat. Sidang bakal berlangsung lagi pukul 14.00 WIB. (Medcom/OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved