Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Agus Muhammad Maksum, saksi dari pemohon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Keterangan Agus dinilai berbelit-belit.
Awalnya, Agus dicecar mengenai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 oleh Hakim sekaligus Wakil Ketua MK Aswanto. Namun, penjelasan Agus tidak langsung menjawab substansi pertanyaan majelis. Anggota Hakim MK Saldi Isra menegurnya.
"Kepada saksi ya, jawab apa yang ditanya hakim jangan diberi penjelasan ujung pertanyaan itu. Begitu Anda memberikan penjelasan, seolah-olah Anda menjadi menginterpretasi data yang ada itu," kata Saldi saat persidangan di Gedung MK, Rabu (19/6).
Saldi meminta agar jawaban yang dilontarkan tidak perlu diuraikan. Sebab, majelis hanya membutuhkan jawaban yang konkret dari pertanyaan yang diajukan.
Baca juga: Saksi Prabowo-Sandi tidak Tahu Pasti Kehadiran Pemilih Siluman
"Jangan ditanya A, sampai Z penguraiannya. Jadi kami perlu data konkret dan mulut Anda itu sebagai apa, sebagai saksi agar lebih gampang mengkonfrontir, membuktikan dengan alat bukti yang diserahkan kepada kami. Santai saja," ujar Saldi.
Agus Makmum merupakan saksi fakta pertama yang bersaksi di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
Ia mengaku sebagai anggota timses Prabowo yang bertugas memberikan masukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat nasional. Dalam keterangan sebelumnya, ia sempat menyebut mendapat ancaman meski tidak berkaitan dengan perannya sebagai saksi. (Medcom/OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved