Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Di hari ketiga gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 ini tidak diwarnai aksi unjuk rasa.
Massa yang pada sidang sebelumnya selalu mendatangi kawasan Jalan Medan Merdeka Barat tidak terlihat hingga pukul 11.30 WIB.
Hanya saja, sejumlah personel TNI-polri, satpol PP, anggota dinas perhubungan dan petugas pemadam kebakaran bersiaga di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Monas, Jakarta Pusat.
Begitu juga Jalan Medan Merdeka Barat yang pada dua sidang sebelumnya ditutup, kini terpantau ramai lancar. Kendaraan masih bisa melintas di kedua arah, baik dari arah Harmoni ke Bundaran HI maupun sebaliknya.
Baca juga: Arus Lalu Lintas Jalan Merdeka Barat Ramai Lancar
Sedangkan barier pagar kawat berduri hanya terbentang di depan Gedung MK dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.
Sebelumnya, Polri dan TNI mengerahkan 13.747 personel untuk mengamankan jalannya persidangan lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepolisian dan TNI telah menyiapkan cara apabila nantinya ada aksi massa. Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan meminta masyarakat untuk saling menghormati.
"Kami imbau masyarakat dalam melaksanakan sidang MK ini ada aktivitas orang lain. Saling menghormati," ujarnya usai melakukan apel pam di depan Gedung MK.
Diketahui, hari ini merupakan sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi dari tim hukum Prabowo-Sandi. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved