Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki hari ketiga. Hari ini, Rabu (19/6), Majelis Hakim MK akan mendengarkan keterangan dari saksi yang diajukan pihak pemohon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihak pemohon diminta membawa maksimal 15 saksi dan dua ahli di persidangan.
Jumlah itu sama dengan saksi yang harus dibawa dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, kubu capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Masing-masing pihak untuk pemohon ada 15 saksi dan dua orang ahli. Sama untuk termohon juga pihak terkait juga 15 saksi dan dua ahli," kata Anwar di Gedung MK, Selasa (18/6).
Baca juga: Tim Pengacara 02 Lagi-lagi Kena Tegur MK
Pemohon diminta menyerahkan fotokopi KTP elektronik saksi dan data diri ahli sebelum persidangan dimulai. Sidang sedianya akan digelar pukul 09.00 WIB.
"Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon tentu besok pagi sebelum sidang dimulai," ujar Anwar.
Sebelumnya, kubu Prabowo meminta penambahan saksi dan ahli dari 15 saksi dan dua ahli, menjadi 30 saksi dan lima ahli.
Namun, majelis hakim MK menolak permohonan pemohon itu lantaran menghadirkan saksi berdasarkan kualitas bukan kuantitas.
"Kalau kemudian tidak membatasi saksi, kami juga berhadapan pada situasi untuk tidak bisa memeriksa secara optimal. Ditambah mahkamah akan memeriksa saksi satu per satu, bukan gelondongan. Karena kami ingin menggali kualitas dibanding kuantitas," ujar hakim anggota MK, Suhartoyo. (Medcom/OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved