Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hari Ini, MK akan Dengarkan Keterangan Saksi 02

Fachri Audhia Hafiez
19/6/2019 08:16
Hari Ini, MK akan Dengarkan Keterangan Saksi 02
Ketua tim kuasa hukum 02 Bambang Widjojanto (tengah) menyerahkan surat kepada panitera MK.(MI/ROMMY PUJIANTO)

SIDANG Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki hari ketiga. Hari ini, Rabu (19/6), Majelis Hakim MK akan mendengarkan keterangan dari saksi yang diajukan pihak pemohon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihak pemohon diminta membawa maksimal 15 saksi dan dua ahli di persidangan.

Jumlah itu sama dengan saksi yang harus dibawa dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, kubu capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Masing-masing pihak untuk pemohon ada 15 saksi dan dua orang ahli. Sama untuk termohon juga pihak terkait juga 15 saksi dan dua ahli," kata Anwar di Gedung MK, Selasa (18/6).

Baca juga: Tim Pengacara 02 Lagi-lagi Kena Tegur MK

Pemohon diminta menyerahkan fotokopi KTP elektronik saksi dan data diri ahli sebelum persidangan dimulai. Sidang sedianya akan digelar pukul 09.00 WIB.

"Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon tentu besok pagi sebelum sidang dimulai," ujar Anwar.

Sebelumnya, kubu Prabowo meminta penambahan saksi dan ahli dari 15 saksi dan dua ahli, menjadi 30 saksi dan lima ahli.

Namun, majelis hakim MK menolak permohonan pemohon itu lantaran menghadirkan saksi berdasarkan kualitas bukan kuantitas.

"Kalau kemudian tidak membatasi saksi, kami juga berhadapan pada situasi untuk tidak bisa memeriksa secara optimal. Ditambah mahkamah akan memeriksa saksi satu per satu, bukan gelondongan. Karena kami ingin menggali kualitas dibanding kuantitas," ujar hakim anggota MK, Suhartoyo. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya