Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan keseluruhan jawaban atas gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN). Ketua Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, meminta menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ali saat membacakan jawaban termohon dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Baca juga: KPU Sebut Masalah DPT yang Digugat 02 Sudah Selesai
Selain itu, Ali meguraikan, dua petitum lainnya ialah menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 987/PL.1.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional DalamPemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 21 Mei 2019.
Lalu untuk petitum ketiga yang disampaikan KPU ialah menetapkan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang benar adalah Nomor urut paslon 01 Jokowi-Amin mendapatkan 85.607.362 suara dan paslon 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara. (OL-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved