Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, menyebut klaim keunggulan suara Prabowo-Sandi merupakan hal imajinatif. Pernyataan itu diungkapkan Wayan saat membacakan keterangan tertulis sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon juga tidak menguraikan berapa banyak perolehan suara yang diklaim pemohon lebih unggul daripada pihak terkait dengan persentase 52,2% menurut exit poll internal Badan Pemenangan Nasional (BPN)," tutur Wayan saat sidang sengketa pilpres yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Wayan juga mempertanyakan darimana sumber presentase perolehan suara Prabowo-Sandi sebesar 62% saat menyampaikan pidato kemenangan di Kertangera.
Namun, presentase tersebut semakin lama semakin kecil. hingga terakhir kalinya BPN mengumumkan kemenangan pemohon atas pihak terkait dengan presentase sebesar 54,24% yang disampaikan di Hotel Grand Sahid Jakarta pada 14 Mei 2019.
"Dengan demikian, berapakah sesungguhnya persentase atau angka kemenangan yang diklaim oleh pemohon atas pihak terkait, bukan saja tidak diketahui secara pasti oleh pihak terkait, tapi juga tidak diketahui secara pasti oleh pemohon sendiri. Jadi tidak berlebihan kiranya, jika para pengamat berpandangan klaim Pemohon tersebut bersifat imajinatif," ungkap Wayan.
Baca juga: Yusril: Sengketa Pilpres bukan Perselisihan Konsepsi Ketuhanan
Dibacakan oleh Wayan, permohonan pemohon dinilai hanya mendalilkan hal-hal yang bersifat kualitatif dengan mencantumkan contoh-contoh peristiwa yang kemudian diklaim sepihak oleh pemohon sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tanpa menguraikan hubungannya dengan data kuantittafif.
Prabowo-Sandi sebagai pemohon dinilai tidak jelas dalam mendalilkan permohonan yang telah diajukan ke MK. Pemohon tidak bisa menunjukkan bukti yang jelas tentang 9 pokok dalil permohonanya seperti ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi perlakukan penegakan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program pemerintah, penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, DPT tidak masuk akal, kekacauan situng KPU dalam kaitannya dengan DPT dan dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.
"Pemohon semestinya tidak saja mengonstruksi berbagai bentuk dugaan kecurangan dan pelanggaran berdasarkan narasi yang bersifat kualitatif saja, tetapi Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dan gamblang, apa, kapan, di mana, siapa dan bagaimana terjadinya dugaan kecurangan dan pelanggaran itu terjad," ungkapnya. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved