Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan adil berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Putusan MK tidak didasarkan pada opini yang terbentuk melalui propaganda
"Apa yang nantinya akan diputus Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia ini, semuanya akan sangat tergantung kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini," tutur Yusril saat memulai membacakan keterangan sebagai pihak terkait dalam lanjutan sidang sengketa pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Yusril melanjutkan, pihak terkait mempercayai MK sebagai lembaga kekuasaan peradilan yang merdeka.
Putusan MK tidak didasari pada propaganda yang dikemukakan baik dalam media cetak, elektronik, media sosial, pidato-pidato dan ceramah yang berkembang di tengah masyarakat.
"Mahkamah adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan," pungkasnya.
Baca juga: TNI-Polri Terjunkan 13 Ribu Personel Kawal Sidang MK
Dalam keterangan tertulisnya sebagai pihak terkait, Jokowi-Amin melalui Yusril menjelaskan bahwa keberadaan MK salah satunya untuk menjaga terselenggaranya pemerinta yang stabil. Hakim konstitusi merupakan sebuah negarawan yang menguasai kontistusi dan ketatanegaraan.
"Kami percaya hakim konstitusi memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Sebelum menduduki jabatannya hakim konstitusi wajib mengucapkan sumpah atau janji akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar," kata Yusril
"Maka tidak pada tempatnya untuk mengatakan dan meragukan integritas Mahkamah seperti mencurigai Mahkamah sebagai bagian dari rezim koruptif padahal proses perkara pun belum dimulai," pungkasnya.. (OL-2)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved