Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan adil berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Putusan MK tidak didasarkan pada opini yang terbentuk melalui propaganda
"Apa yang nantinya akan diputus Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia ini, semuanya akan sangat tergantung kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini," tutur Yusril saat memulai membacakan keterangan sebagai pihak terkait dalam lanjutan sidang sengketa pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Yusril melanjutkan, pihak terkait mempercayai MK sebagai lembaga kekuasaan peradilan yang merdeka.
Putusan MK tidak didasari pada propaganda yang dikemukakan baik dalam media cetak, elektronik, media sosial, pidato-pidato dan ceramah yang berkembang di tengah masyarakat.
"Mahkamah adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan," pungkasnya.
Baca juga: TNI-Polri Terjunkan 13 Ribu Personel Kawal Sidang MK
Dalam keterangan tertulisnya sebagai pihak terkait, Jokowi-Amin melalui Yusril menjelaskan bahwa keberadaan MK salah satunya untuk menjaga terselenggaranya pemerinta yang stabil. Hakim konstitusi merupakan sebuah negarawan yang menguasai kontistusi dan ketatanegaraan.
"Kami percaya hakim konstitusi memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Sebelum menduduki jabatannya hakim konstitusi wajib mengucapkan sumpah atau janji akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar," kata Yusril
"Maka tidak pada tempatnya untuk mengatakan dan meragukan integritas Mahkamah seperti mencurigai Mahkamah sebagai bagian dari rezim koruptif padahal proses perkara pun belum dimulai," pungkasnya.. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved