Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban dari permohonan kubu Prabowo-Sandi pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6) lalu.
Yusril merinci pihaknya telah menyiapkan jawaban atas dua permohonan kubu Prabowo-Sandi yang teregistrasi pada 24 Mei dan 10 Juni 2019.
"Memang ada dua versi permohonan yaitu pada 24 Mei dan 10 Juni. Jadi, kami menganggap permohonan yang resmi diregist pada 24 Mei. Yang 10 Juni kami anggap sebagai permohonan baru yang dilampirkan tapi tidak diregistrasi oleh MK," kata Yusril ketika ditemui di Gedung MK, Selasa (18/6).
Baca juga: BW: Saya Apresiasi Hal yang Memang Kejadiannya
Meski demikian, Yusril mengaku tidak mempersoalkan lebih lanjut perihal dua permohonan tersebut lantaran pihaknya telah memiliki jawaban dan akan disampaikan kepada majelis hakim MK.
"Jadi, kami akan menjawab keduanya. Fokus pada yang pertama, yang kedua kami juga akan jawab, dan petitumnya memang satu," kata Yusril.
MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2019 dengan agenda mendengar jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU); keterangan pihak terkait, tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin; dan keterangan Bawaslu.
MK juga akan melakukan pengesahan alat bukti gugatan yang diajukan pemohon tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang digelar pukul 09.00 WIB. Sembilan hakim MK masih akan menangani jalannya sidang. Mereka diantaranya Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved