Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan memberikan apresiasi terhadap setiap keterangan yang benar adanya dan bisa dibuktikan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya akan memberikan apresiasi terutama hal-hal yang memang kejadiannya," kata Bambang ketika ditemui jelang sidang lanjutan gugatan Pilpres di Gedung MK, Selasa (18/6).
Maka dari itu, Bambang mengatakan pihaknya akan mencermati setiap keterangan dan alat bukti yang berkembang di ruang persidangan. Ia mengaku tidak akan melakukan tudingan terhadap sesuatu yang memang sesuai dengan fakta dan kebenarannya.
"Kami akan menyimak jika ada hal-hal yang benar kita apresiasi. Kalau ada hal-hal tidak benar, ya akan kita telusuri bersama-sama. Saya tidak akan melakukan tudingan-tudingan dan tuduhan-tuduhan," kata Bambang.
Baca juga: Suara Bernada Pesimistis dari Kubu 02
Seperti diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2019 dengan agenda mendengar jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait yaitu tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, dan keterangan Bawaslu.
MK juga akan melakukan pengesahan alat bukti gugatan yang diajukan pemohon tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang digelar pukul 09.00 WIB. Sembilan hakim MK masih akan menangani jalannya sidang. Mereka diantaranya Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved