Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menyatakan, peserta yang ingin mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya memiliki dua kriteria untuk bisa menuntaskan kasus besar yang selama ini mangkrak di lembaga antirasuah tersebut.
Kriteria pertama ialah, peserta harus memiliki catatan bersih dari rekam jejak yang bermasalah.
"Karena itu bisa dipakai oleh siapapun untuk menyerang balik. dan itu yang sering dipakai jadi senjata untuk membangun posisi tawar atas proses penindakan oleh KPK. Jadi sebisa mungkin tidak ada cacat yang dimiliki oleh capim KPK. Karena itu salah satu modal dasarnya untuk mengambil keputusan secara objektif," katanya pada Media indonesia.
Kemudian, para peserta juga harus memiliki keberanian dalam hal menegakkan hukum, utamanya melawan korupsi di Indonesia.
Baca juga : Gandeng BNPT, Pansel Cegah Capim KPK Berideologi Radikal
Namun menurutnya, orang yang memilki keberanian belum tentu pula memilki rekam jejak yang bersih.
Oleh karenanya, panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK harus pula menelusuri rekam jejak pesertanya. Selain itu, pansel juga dituntut aktif menjemput bola.
"Dia (pansel) tidak bisa menunggu sampai orang-orang mendaftar. Jadi pansel KPK harus membujuk orang-orang yang masuk kriteria itu untuk mencalonkan diri," imbuhnya.
"Selama ini kan memang ada situasi dimana panselnya menunggu secara pasif, dan itu kan kurang berhasil. Karena yang diincar oleh pansel KPK itu kebanyakan orang yang tidak punya keinginan untuk mendaftar," sambung Adnan.
Lebih lanjut, Ia juga meminta agar pansel KPK tidak membangun gambaran yang membatasi kesempatan publik untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
Menurutnya, mereka yang memiliki keberanian untuk memberangus korupsi tidak hanya datang dari lembaga penegak hukum saja.
Tak jarang, kata Adnan, banyak penegak hukum yang justru malah dikendalikan oleh atasannya. Hal itu dinilai cukup mengkhawatirkan bagi masa depan KPK.
"Ini kita tangkap selama ini, datang ke Kejaksaan dan Kepolisian, itu kan menimbulkan kesan membatasi. Harusnya kampus, perusahaan, koorporasi, advokat, asosiasi pengacara juga harus didatangi. Jadi semua pihak itu terwakilkan sepanjang kriteria dalam uu KPK itu terpenuhi, saya kira itu yang harus digali oleh pansel. Jadi pansel harus menggali sejauh mungkin potensi yang ada tanpa membatasi dengan bergerak ke wilayah tertentu," tandasnya (OL-8)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved