Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengaku pesimistis dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia setelah melihat lima pimpinan KPK 2024-2029 yang telah ditetapkan DPR RI. Ia menilai pemberantasan korupsi akan jalan di tempat.
Zaenur mengatakan berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK. Ia menilai KPK akan sulit bergerak lincah memberantas korupsi karena adanya intervensi dari kekuasaan dan lembaga pimpinan KPK berasal.
"Saya memprediksi ke depan ini KPK tidak akan bisa independen, KPK masih akan dipengaruhi oleh kekuasaan. KPK akan diintervensi oleh institusi penegak hukum lain. KPK masih akan dipertanyakan independensinya ketika menangani perkara-perkara yang sensitif misalnya menyangkut dengan aparat penegak hukum, menyangkut dengan politisi, menyangkut dengan kekuasaan," kata Zaenur, kepada Media Indonesia, Kamis (21/11).
Zaenur mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya akan terhambat dengan adanya intervensi tersebut. KPK, kata ia, nantinya akan selektif mengusut kasus.
"Apa dampak buruknya ke depan? Dampak buruknya ke depan ini pemberantasan korupsi bisa jalan di tempat, kasus tetap akan ada, tetapi kasus itu tidak strategis, kasus itu tidak akan bisa ditegakkan dengan tanpa pandang bulu," katanya.
Maka dari itu, Zaenur menilai tantangan yang dihadapi pimpinan KPK 2024-2029 ialah bagaimana mereka bisa independen, berani dan mampu menolak serta melawan segala macam bentuk intervensi yang datang.
"Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pimpinan-pimpinan KPK yang berasal dari aparat penegak hukum ini dan juga auditor akan bersedia dan mau dan mampu untuk menangani korupsi di tempat mereka berasal, di institusi tempat mereka berasal," katanya.
"Padahal kan tempat mereka berasal itu institusinya masih belum bebas dari korupsi, di Kejaksaan, di kepolisian, di Mahkamah Agung, di BPK. Saya pesimis di lima tahun yang akan datang, korupsi di penegakan hukum bisa diberantas karena justru KPK-nya didominasi oleh unsur aparat penegak hukum," pungkasnya.
Diketahui, Komisi III DPR menetapkan lima pimpinan KPK, yakni Setyo Budiyanto (ketua), Fitroh Rohcahyanto (wakil ketua), Ibnu Basuki Widodo (wakil ketua), Johanis Tanak (wakil ketua), dan Agus Joko Pramono (wakil ketua). (P-5)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
KETUA KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto memastikan lembaganya masih tetap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam penindakan kasus korupsi.
n Ketua KPK 2024-2029 Setyo Budiyanto memiliki tugas yang berat, yakni mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
DPR RI menyetujui calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto untuk menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2025
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved