Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengingatkan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Faldo Maldini, untuk tidak mencari sensasi dengan menyampaikan informasi keliru kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Andre menanggapi pernyataan Faldo yang menyebutkan Prabowo-Sandi akan kalah di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Faldo yang diunggap melalui channel Youtube-nya, youtube.com/faldomaldini menyebutkan kalahnya Prabowo-Sandi di MK salah satunya karena sulitnya membuktikan kecurangan dengan selisih kekalahan suara sebanyak 17 juta dari pasangan Jokowi-Amin.
Baca juga: TKN Nilai Permintaan BPN Soal Perlindungan Saksi Berlebihan
"Saya mau bilang begini. Janganlah bikin sensasi kalau nggak punya informasi. Itu saran saya untuk adik saya Faldo Maldini. Kalau Faldo punya masukan dan kritikan silakan disampaikan langsung di rapat BPN, bukan di-vlog dan lagi yang bersangkutan sejak 17 April sudah tidak pernah datang ke BPN maupun ikut rapat," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade di Jakarta, Senin (17/6).
Andre menjelaskan, untuk proses sidang di Mahkamah Konstitusi pihaknya memiliki dasar argumen yang sangat kuat. Selain data C1, pihaknya juga melengkapi gugatan di MK dengan menghadirkan sejumlah saksi. Bahkan, saksi yang seharusnya bisa lebih banyak didatangkan akhirnya batal karena dibatasi oleh MK.
"Artinya kalau tidak punya informasi apa-apa lebih baik tidak usah bicara. Yang bersangkutan juga memang bukan bagian dari kuasa hukum jadi wajar tidak punya informasi. nah lebih baik tidak usah komentar kalau tidak punya informasi cukup," sambung Andre.
Sebelumnya, Faldo Maldini dalam video berjudul 'Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK' yang diunggahnya ke YouTube menyimpulkan bahwa gugatan Prabowo-Sandi tidak akan diterima MK karena sulitnya pembuktian adanya kecurangan. Video berdurasi 8 menit 40 detik itu dibagikan Faldo ke jejaring media sosialnya seperti Twitter melalui akunnya @FaldoMaldini. (OL-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved