Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Faldo Maldini Sebut Prabowo-Sandi tidak akan Menang di MK

Thomas Harming Suwarta
17/6/2019 19:20
Faldo Maldini Sebut Prabowo-Sandi tidak akan Menang di MK
Juru bicara BPN Prabowo -Sandi Faldo Maldini(MI/M. Irfan )

JURU Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Faldo Maldini, meyakini gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi akan dimentahkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Politikus muda Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut pun memerkirakan Prabowo-Sandi akan kalah di MK.

Melalui channel youtube.com/faldomaldini, yang diunggah juga di akun twitternya @FaldoMaldini, Faldo menjelaskan argumentasi dia yang menyebabkan pasangan Capres nomor urut 02 tersebut gagal di MK.

Baca juga: TKN Nilai Permintaan BPN Soal Perlindungan Saksi Berlebihan

"Di video kali ini gua akan menjelaskan tentang peluang Pak Prabowo di MK dan menurut gua Prabowo-Sandi nggak akan menang pemilu di Mahkamah Konstitusi," kata Faldo.

Ia menjelaskan, secara legal formal, BPN Prabowo-Sandi harus bisa membuktikan adanya kecurangan yang menyebabkan Prabowo-Sandi kalah sekitar 17 Juta suara dari Jokowi-Amin.

"Kalau kita bicara secara kuantitatif ya, kekalahan Prabowo-Sandi itu sekitar 17 juta suara. Dalam hal ini untuk membuktikan adanya kecurangan itu, setidaknya lo bisa membuktikan 50% lebih deh dari 17 juta itu terjadi kecurangan. Dari 17 juta, 50%, lo bagi dua aja misalnya kan, butuh 8,5. Berarti kan setidaknya kan lo butuh 9 juta dong bahwa ada potensi kecurangan dalam hasil penghitungan nih yang itu dibuktikan dengan C1 asli yang dimiliki oleh saksi," jelas Faldo.

Lebih lanjut, kata dia, dengan asumsi 9 juta suara yang berpotensi curang maka Prabowo-Sandi harus bisa buktikan setidaknya di 200 ribu TPS dan untuk membuktikan bukti 200 ribu TPS, C1-nya, itu sangat berat. Faldo mulai dengan gambaran jumlah suara per TPS maksimal 250.

"Nah, 9 juta suara. Untuk mendapatkan 9 juta suara itu kita bagi rata misalnya per TPS. Di pemilu kemarin, maksimal kan 1 TPS itu 250 suara ya. Untuk membuktikan 250 suara ini Prabowo-Sandi menang, bisa kita bagi aja nih, 9 juta bagi 250, itu sekitar 30 ribuan, atau 36 ribulah TPS yang kita butuhin bahwa Prabowo-Sandi menang 100 persen. 36 ribu TPS, total TPS di Indonesia itu ada 800.00 by the way. Itu kalau Prabowo-Sandi menangnya 100 persen. Lo bayangin misalnya menangnya nggak 100 persen, berarti TPS-nya harus di atas 36 ribu dong? Kalau Pak Prabowo-Sandi misalnya menang cuma 50 persen di 36 ribu, maka ada penjumlahan jumlah TPS yang lo butuhin C1-nya gitu, kalau seandainya menangnya nggak 100 persen. Asumsi gue, Prabowo-Sandi menangnya mungkin lo bayangin sekitar 5 atau 10 persen, itu bisa ratusan ribu TPS yang harus kita butuhin untuk pemungutan suara ulang. Taruhlah 200 ribu nih TPS yang dibutuhin TPS-nya, itu seperempat dari total TPS Indonesia. Itu sih menurut gua se-Pulau Jawa nih TPS-nya dikumpulin, segitu deh kayaknya. Jadi untuk membuktikan bukti 200 ribu TPS, C1-nya itu, itu berat banget sih," jelas Faldo.

Baca juga: KPU Sesalkan Sikap MK Terima Perbaikan Gugatan 02

Faldo juga menilai apa yang menjadi argumetasi kuasa hukum BPN belakangan ini adalah bentuk delegitimasi Pemilu.

"Kita coba lihat apa yang dimasukin oleh BPN, oleh Pak Bambang Widjojanto ya, nge-lead ya belakangan gua lihat, bahwa yang disampaikan adalah ketidakpercayaan pada proses pemilu yang terjadi. Gua melihat ini adalah sebagai delegitimasi pemilu untuk kemenangan 01 dan menurut gue, 01 punya PR untuk memulihkan kembali trust publik," ungkap Faldo. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya