Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon akan membacakan jawaban atas perbaikan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Selasa (17/6) besok, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, pukul 09.00 WIB besok ialah pemeriksaan persidangan dengan agenda pembacaan jawaban pihak termohon.
"Kami sudah menyiapkan bahan jawabannya. Ada beberapa hal terkait dengan misalnya Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian terkait dengan sistem informasi perhitungan (Situng). Tentu saja kita akan jawab sesuai dengan data yang kita punya," ungkap Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6).
Baca juga: Bukti BPN yang Siap Baru 4 dari 12 Truk
BPN, dalam permohonannya menuding KPU telah merakayasa hasil Situng dengan angka tertentu. Untuk kesalahan input data entri Situng, menurut Ilham, pihaknya sudah pernah menyampaikan ke publik bahkan ke pihak BPN bahwa KPU telah memperbaiki kesalahan input data entri Situng tersebut.
"Kita juga sudah sampaikan disclaimer bahwa Situng ini bukan hasil resmi. Tetapi yang kita gunakan (hasil penetapan Pilpres) adalah rekapitulasi berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai KPU RI," terang Ilham.
Selain itu, KPU melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan BPN pada sidang besok hari. Keberatan KPU mengacu pada Peraturan MK Nomor 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019 dimana sengketa hasil perselisihan pilpres tidak mengenal perubahan perbaikan permohonan. Selain itu, aturan tersebut juga diatur dalam Pasal 475 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (OL-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved