Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengaku siap menghadapi sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6) besok.
"Kami semua sudah siap menghadapi ini. Tidak ada hal yang serius bagi kami," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (13/6).
Baca juga: Ladeni BPN, KPU hanya Fokus pada Tiga Jawaban
Menurut Yusril, pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk mementahkan segala tuduhan atas gugatan yang sudah dilayangkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Termasuk, kesiapan seluruh pengacara yang akan hadir di sidang MK besok.
Pihaknya telah mendaftarkan 33 kuasa hukum untuk menghadapi sidang gugatan tersebut. Nantinya, pada saat persidangan, tim kuasa hukum TKN akan diatur bergantian memasuki ruangan sidang lantaran kursi di ruangan sidang dibatasi.
“Untuk pasangan calon (Jokowi-Amin) belum ada kepastian sampai hari ini. Tetapi yang pasti hadir adalah para advokat yang menangani perkara ini walaupun di dalam ruang sidang itu dibatasi lima belas kursi. Nanti secara bergantian (masuk),” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Hukum pasangan Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan selain kuasa hukum, pihaknya juga mendaftarkan 29 perwakilan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) dalam sidang sengketa pilpres tersebut.
Dia memaparkan tugas pendamping nanti akan memberikan informasi kepada Tim Kuasa Hukum. Sehingga, para pendamping yang dipilih adalah mereka yang mengerti persoalan-persoalan selama Pilpres 2019 berlangsung.
"Tugas pendamping itu, dia bisa memberikan informasi kepada kami tim kuasa hukum terkait persoalan-persoalan yang ada. Sifatnya bisa apakah dia memang mengetahui tentang persoalan yang ada kan," kata Irfan.
Dia menyebut, seluruh sekjen parpol itu direncanakan hadir pada sidang perdana besok. (Mal/A-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Putra bungsu Presiden Jokowi itu juga menyebut bahwa tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini.
Ia menilai ada perpecahan antara Jokowi dengan PDIP yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.
Beragam pembangunan telah dilakukan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
JIKA tidak ada aral melintang pada 20 Oktober 2024 nanti, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin akan segera berakhir.
"Pada pilihan 2019, pemilih Jokowi dan Ma'ruf Amin itu cenderung pilihannya untuk sementara ini masih banyak ke Ganjar Pranowo," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan
Surya Paloh menyampaikan pesan kepada seluruh anggota Fraksi NasDem agar tetap mendukung penuh pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin (Jokowi-Maruf).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved