Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menkominfo Berharap tidak Perlu Batasi Medsos Jelang Sidang MK

Kautsar Widya Prabowo
13/6/2019 12:00
Menkominfo Berharap tidak Perlu Batasi Medsos Jelang Sidang MK
Menkominfo Rudiantara(ANTARA/Reno Esnir)

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara berharap penyebaran berita bohong atau hoaks tidak melanda masyarakat saat sidang perdana sengketa pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, pemerintah tidak perlu membatasi akses media sosial (medsos).

Menurut Rudi, pembatasan penggunaan media sosial seperti saat demo di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 22 Mei 2019 lalu, dapat memicu suasana yang tidak kondusif. Pasalnya, peran media diperlukan untuk menetralisasi penyebaran berita bohong.

"Justru saya saja, teman-teman media tadi disampaikan bahwa media itu di tengah-tengah. Media itu harus menjadikan suasana dingin. Nanti kalau ditanya akan diblokir lagi, nah panas lagi," kata Rudi di kawasan MH Thamrin, Rabu (12/6).

Baca juga: Lusa, Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres Dimulai Pukul 9 WIB

Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah-langkah strategis jika kondisi media sosial tidak lagi kondusif.

Hal itu mengingat pada 21 hingga 22 Mei 2019, terdapat peningkatan berita bohong. Dalam sehari terdapat 700 uniform resource locator (URL) atau alamat sumber internet yang digunakan untuk menyebarkan berita bohong.

"Nanti kalau naik lagi ya kita lihat. Ya saya sih berharapnya tidak sih. Masyarakat juga ini menjadi tanggung jawab, dunia media sosial tidak mengunakan sebagai menghasut ya," pungkas dia.

MK akan menggelar sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) pada Jumat (14/6). MK akan memutus perkara pilpres tersebut pada 28 Juni 2019. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya