Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Denny Indrayana selaku perwakilan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang ditunjuk menangani sengketa hasil Pilpres 2019, mengatakan kunjungannya dimaksudkan untuk kembali melengkapi berkas permohonan.
"Melengkapi berkas yang semalam. Jadi alhamdulillah, kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam UU MK dan UU Pemilu," ujar Denny di Gedung MK, Selasa (11/9).
Berkas yang dilengkapi, diakui Denny, utamanya terkait dengan bukti-bukti gugatannya. Namun, ia enggan mengungkapkan lebih detail perihal bukti dan argumentasi yang dilampirkannya pada kesempatan itu.
Sebaliknya, ia meminta publik untuk melihatnya secara utuh melalui laman daring MK setelah berkas permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dan diunggah sebagaimana peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal (10).
Baca juga: Terkait Gugatan BPN, KPU Pastikan Kedua Paslon Penuhi Syarat
"Apa buktinya, berapa buktinya, apa saja buktinya, izinkan nanti teman-teman setelah diumumkan. Saya nggak mau duluin MK, nih, MK-nya belum umumkan. Jadi tunggu saja, Insyaallah hari inilah. Saya nggak tau kapan diupload. Teman-teman akan lihat," papar Denny.
Atas diterimanya berkas yang diajukannya tersebut, Denny mengungkapkan hal tersebut sekaligus menampik tudingan yang mengatakan bahwa batas waktu perbaikan permohonan PHPU Pilpres jatuh pada Senin (10/6) serta tudingan yang menyebutkan bahwa perbaikan permohonan PHPU Pilpres menyalahi aturan.
"Teman-teman kalau terkait dengan permohonan yang pasti kami tadi mengajukan dan di-register. Jadi kita ikuti saja alur yang ada di MK, faktanya kami sudah mendaptkan print-annya. Kalau kita lihat jadwalnya di MK itu 11 Juni dimasukan BPRK," tegas Denny.
Denny mengaku akan menunggu hasil registrasi berkas permohonan yang telah diajukan pihaknya tersebut.
Ia pun mengapresiasi kinerja MK yang dinilainya telah mengakomodasi gugatan sengketa hasil pemilu dengan baik yang diperbantukan melalui sistem internet.
"Mungkin dikirim lewat email, saya nggak tau teknisnya. Tapi kami sudah teregistrasi, yang pasti selama ini MK kami apresiasi juga karna sudah misalnya bukti yang terima selain fisik otomatis per email, buktinya sudah tertandatangan digital. Jadi kami apresiasi lah," pungkas Denny. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved