Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin optimistis gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dinilai tidak punya bukti-bukti kecurangan Pemilu yang kuat.
"Sangat optimis sekali (ditolak). Karena kan bukti yang disampaikan itu harus secara materiil," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan,, Senin (27/5).
Irfan mengatakan tudingan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bukan hal sepele. Dengan begitu, pembuktiannya juga harus gamblang dan berkekuatan hukum kuat. Terlebih, selisih suara Jokowi dan Prabowo juga mencapai hampir 17 juta.
"Sehingga kebenarannya bukti-bukti, harus benar-benar, bukan berita yang ada di media sosial, atau komentar orang yang kepastiannya masih kita ragukan," ucap Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Amin itu.
Baca juga: TKN Tuding BPN tidak Siap Bertarung di MK
Prabowo-Sandiaga resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK. Bukti-bukti yang dilampirkan guna mendukung tudingan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, itu masih mengandalkan kliping berita media daring. Pola ini sejatinya pernah pula dilakukan saat mengajukan protes ke Bawaslu. Namun, Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut.
Kubu Jokowi-Amin mengapresiasi keputusan BPN Prabowo-Sandiaga yang mengambil langkah menyelesaikan sengketa Pilpres ke MK. Langkah ini dianggap sesuai dengan jalur konstitusi yang ada dan menghormati Indonesia sebagai negara hukum. Irfan pun menyerahkan penuh kepada MK untuk menilai bukti-bukti tudingan kecurangan yang dilampirkan.
"Apakah memenuhi unsur untuk diajukan sebagai barang bukti atau alat bukti. Sedangkan di Badan Pengawas Pemilu saja sudah ditolak," jelas Irfan. (Medcom/OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved