Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak siap menghadapi proses gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terlihat dari bukti yang dilampirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga berupa kliping media daring.
"Kita melihat memang ada ketidaksiapan dari pihak kuasa hukum 02 (Prabowo-Sandiaga)," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan, Senin (27/5).
Irfan menilai bukti tudingan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), harus bisa disampaikan secara jelas dan benderang. Sebab, tudingan kecurangan pemilu bersifat TSM itu bukan hal yang main-main.
"Itu kembali lagi pada kesiapan dan keseriusan dari BPN 02 untuk mengajukan permohonannya," kata Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Amin itu.
Baca juga: Cicitan Lama Soal Terima Kekalahan Jadi Viral, Ini Kata Anies
TKN mengapresiasi keputusan BPN Prabowo-Sandiaga maju ke MK. Langkah ini dianggap sesuai dengan jalur konstitusi yang ada dan menghormati Indonesia sebagai negara hukum.
Irfan pun menyerahkan penanganan perkara ini kepada MK. Ia yakin MK bisa menilai bukti tudingan kecurangan yang dilampirkan BPN Prabowo-Sandiaga.
"Apakah memenuhi unsur untuk diajukan sebagai barang bukti atau alat bukti. Sedangkan di Badan Pengawas Pemilu saja sudah ditolak," ujarnya.
Prabowo-Sandiaga resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK. Namun, bukti-bukti yang dilampirkan guna mendukung tudingan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, masih mengandalkan kliping berita media daring. Pola ini sejatinya pernah pula dilakukan saat mengajukan protes ke Bawaslu. Namun, Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut. (Medcom/OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved