Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Senin (27/5).
Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan kunjungan itu dilakukan karena TKN juga merupakan pihak terkait dalam permohonan gugatan pasangan 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Kita akan konsultasi ke MK besok, Senin (27/5) sekitar pukul 11 (siang) untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil pilpres," kata Asrul di Jakarta, Minggu (26/5).
Asrul mengatakan perwakilan dari TKN yang akan menyambangi MK adalah dirinya pribadi, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TNI yang juga adalah mantan Komisioner KPU Juri Ardiantoro, serta Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN Nelson Simanjuntak.
Baca juga: Besok, TKN Sambangi MK untuk Konsultasi Jadi Pihak Terkait
Hasil konsultasi dengan MK tersebut nantinya akan didiskusikan dalam rapat TKN nantinya.
"Kita akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kita ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," imbuh Arsul.
TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, resmi mendaftarkan sengketa Pemilu ke MK. Ia berharap gugatan kubu Prabowo-Sandi ini bisa diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti. (Medcom/OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved