Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERDASARKAN Pasal 474 Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu), peserta pemilu legislatif memiliki tenggat waktu paling lama 3x24 jam untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, masih saja ada pemohon yang mengajukan gugatan melewati tenggat waktu.
Hal itu disampaikan Peneliti Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulana. Menurut Ihsan, hakim tetap menerima permohonan yang diajukan calon anggota legislatif baik DPR RI, DPRD, maupun DPD, karena MK tidak boleh menolak gugatan.
Baca juga: Soal Kursi Ketua MPR, NasDem Junjung Musyawarah Mufakat
"Terdapat lima permohonan yang diajukan dalam kurun waktu 4x24 jam atau melebihi waktu yang ditentukan dalam undang-undang. Namun, hakim tetap menerima perkara itu karena dilarang menolak suatu perkara. Itu ada di dalam satu azas peradilan," jelas Ihsan dalam diskusi di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan, sebanyak 470 permohonan telah masuk ke MK terkait Pemilu 2019. "Alasan mengajukan sengketa itu yang paling banyak adalah alasan penggelembungan dan pengurangan suara. Jumlahnya sebanyak 111 permohonan," terang Ihsan.
Ada pula pengajuan sengketa hasil pemilu terkait penggelembungan saja dan pengurangan saja. "Ini karena memang pada temuan pertama pemohon beralasan ada penggelembungan suara yang pada akhirnya mengurangi suara miliknya," imbuh Ihsan.
KoDe Inisiatif juga masih menemukan adanya gagatan terkait pelanggaran pelanggaran administrasi dan pelanggaran pemilu. Terkait hal itu, ia menilai para penggugat telah salah alamat. "Seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," tandas dia. (Mir/A-5)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved