Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan, ada sekitar 60 advokat yang bergabung di dalam tim untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitus (MK).
TKN berencana mengajukan menjadi pihak terkait jika kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jadi mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait hasil pemilu.
“Tentunya mereka mereka ini yang sudah punya pengalaman juga di Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa-sengketa,” kata Irfan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5).
Irfan menjelaskan, 60 advokat itu berasal dar internal TKN maupun dari luar TKN yang mengajukan untuk bergabung. Selain itu, kata Irfan, ada advokat dari tim Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum pasangan calon Jokowi-Amin.
“Nantinya kami akan bertindak sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres, yang tentunya nanti keputusannya kita tunggu dari permohonan pengajuan yang disampaikan oleh BPN paslon 02 apakah mereka jadi mendaftarkan secara resmi sengketa Pilpresnya di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Diberi Waktu Menggugat ke MK Hingga 24 Mei 2019 Dini Hari
Sebelumnya, kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK jika ada permohonan yang dilakukan kubu Prabowo Subianto-Sandiga Uno.
Beberapa persiapan telah dilakukan untuk menghadapi perkara di MK.
“Kami tentu bersiap-siap untuk maju ke MK sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan sebab termohon dalam sengketa hasil pemilu khususnya hasil pilpres itu KPU, sementara pihak yg lain paslon 01 berhak mengajukan diri sebagai pihak terkait,” kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5). (A-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved