Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan untuk menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai pihaknya perlu mempertimbangkan lebih jauh perihal gugatan tersebut.
"Ada saatnya yang benar, karena perlu pertimbangan yang tepat. Sehingga, masih terbuka kemungkinan untuk membawa ke MK," kata Priyo, ketika dihubungi Jumat (17/5).
Baca juga: KPU Desak Lembaga Survei Segera Laporkan Penyandang Dana
Ia mengatakan informasi beberapa waktu lalu soal BPN tidak akan ajukan gugatan ke MK, belum menjadi keputusan akhir dari pihaknya. Maka dari itu, ia menilai perlu meluruskan soal informasi yang ia anggap simpang siur tersebut.
"Ini juga perlu diluruskan, saya baru saja mendiskusikan itu degan Djoko Santoso (Ketua BPN), sebenarnya itu kesimpulan simpang siur dari mana datangnya. Nanti ada waktunya. Ada beberapa hal yang viral dan bagaimana meluruskan. BPN belum memutuskan apakah kecurangan ini perlu dibawa ke MK atau tidak," kata Priyo.
Priyo menjelaskan, pihaknya memastikan akan menempuh jalur konstitusi untuk mengadukan sejumlah kecurangan dan menanggapi hasil Pilpres yang dikeluarkan oleh KPU pada 22 Mei mendatang.
"BPN itu koridorya seperti kemarin. Kalau kami memilih membela apa yang menjadi suara rakyat dan kedaulatan rakyat dalam kerangka atau koridor konstitusi," kata Priyo.
Baca juga: KPU: Pengumuman Capres Terpilih Paling Lambat 28 Mei 2019
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi menegaskan menolak hasil Pilpres 2019. Mereka mengatakan ada kecurangan masif pada pelaksanaan pemilu kali ini. Namun, BPN mengatakan enggan membawa dugaan kecurangan lewat jalur konstitusional atau lewat MK.
BPN mengatakan memiliki pengalaman buruk pada kinerja MK dan tidak memercayai lembaga tersebut. "Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar juru bicara BPN, Muhammad Syafi'i. (OL-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved